
KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus, mencatat ada satu tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus menyusul kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih menyebut,Tahanan yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan tetap tersebut merupakan kasus perjudian. Sebelum dimasukkan ke Rutan Kudus, tahanan yang dititipkan di tahanan Polres Kudus tersebut terlebih dahulu dilakukan tes cepat dan hasilnya reaktif. Kemudian ditindaklanjuti dengan tes swab dan hasilnya diketahui positif COVID-19. Kini tahanan tersebut sudah diisolasi.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi membenarkan, adanya tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Tim Gugus Tugas juga sudah melakukan pelacakan kontak erat dengan penderita hingga pengujian dan pengobatannya. Untuk mencegah penularan, setiap tahanan yang hendak dipindahkan wajib menjalani tes cepat, dan jika reaktif dilanjutkan dengan tes usap atau swab.