SEMARANG – Sebanyak 129 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 2020. Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani mengatakan, remisi lebaran kali ini tidak ada yang langsung bebas. Besaran pengurangan hukuman itu, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Pada Lebaran tahun ini juga berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena tidak ada kunjungan terhadap para warga binaan oleh keluarga masing-masing. Sebagai gantinya,para napi bisa memanfaatkan fasilitas video call untuk menghubungi keluarganya.
Semntara itu Kepala Lapas Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi mengatakan, terdapat 474 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman dan tidak ada napi yang langsung bebas usai menerima remisi. Lapas juga meniadakan kunjungan keluarga saat Lebaran sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.