PEKALONGAN – Pandemi Covid-19 kian meruntuhkan perekonomian masyarakat. Akibat banyaknya banyak pekerja yang dirumahkan dan di-PHK.
Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto, mengatakan, imbas dari wabah virus corona ini berdampak di 13 perusahaan besar di Kota Santri. Sembilan perusahaan telah mengeluarkan kebijakan merumahkan karyawannya, dan empat perusahaan lainnya telah mem-PHK karyawannya.
Ada 2.844 orang yang dirumahkan dan 2.519 orang yang di-PHK. untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sendiri sebagian besar bergerak di sektor garmen, batik, dan kain.
Disinggung apakah mereka yang dirumahkan atau di-PHK akan mendapatkan program kartu prakerja, Edy Herijanto mengatakan, program kartu prakerja bukan diusulkan oleh pemerintah daerah , melainkan karyawan yang bersangkutan harus proaktif untuk mendaftarkan diri.