
SRAGEN – Sebanyak 152 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen mendapat remisi Hari Raya Idulfitri. Remisi itu merupakan remisi tahunan dari Kemenkum HAM. Dua orang dari 152 napi itu mendapatkan remisi bebas, yakni napi narkoba dan napi pidana umum.
Kasi Pembinaan Napi dan Anak Didik LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo menjelaskan, total penghuni LP sebanyak 387 napi. Sebanyak 213 napi di antaranya, diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri karena berkelakuan baik.
Selain itu mereka dinilai taat pada peraturan dan memenuhi pembinaan yang dilakukan LP. Agung mengatakan dari 213 napi di LP Sragen yang diusulkan mendapatkan remisi itu, hanya 152 yang dikabulkan. Mereka terdiri atas napi narkoba dan pidana umum.Pihaknya berpesan bagi napi yang mendapat remisi supaya tetap menjaga kelakuan.