
JEPARA – Sebanyak 240 siswa SMA di Kabupaten Jepara mengajukan permohonan dispensasi nikah selama periode Januari-Juni 2020. Pasalnya, mereka kedapatan hamil diluar nikah sehingga pernikahan dianggap menjadi jalan satu-satunya untuk menutupi kasus tersebut. Fakta itu terkuak tatkala para orangtua siswa menghadiri proses sidang dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama Jepara.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah mengaku, dalam sehari pihaknya mampu melayani permohonan dispensasi nikah 15-20 perkara.
Bahkan dibulan Januari melayani sampai 50 pengajuan dispensasi nikah. Rata-rata pemohon dispensasi nikah berasal dari siswa kelas dua SMA yang usianya masih 16 tahun. Dengan usia sangat muda itu membuat para hakim yang memutuskan perkara berada di posisi yang dilematis.
Taski menuturkan, Maraknya dispensasi nikah lantaran pengawasan orangtua di rumah cukup rendah. Pihaknya meminta agar instansi terkait gencar menyosialisasikan bahaya seks bebas di kalangan pelajar untuk menekan angka kehamilan diluar nikah. Sosialisasi harus dilakukan kontinyu di tempat-tempat umum seperti sekolahan dan sebagainya.