
UNGARAN – Sedikitnya 300 buruh di Kabupaten Semarang mengalami putus hubungan kerja. Selain 300 buruh mengalami PHK, belasan ribu pekerja dirumahkan oleh perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang,
Djarot Supriyoto mengatakan, PHK tersebut disebabkan beberapa perusahaan tak mampu membayar upah buruh. Menurutnya, data tersebut masih bersifat sementara. Keputusan perusahaan melakukan PHK serta merumahkan buruh sesuai kesepakatan bersama antara buruh serta perusahaan, bersama perwakilan Disnakertrans. Sedangkan terkait pekerja yang dirumahkan, menurut Djarot, bukan serta merta tidak bekerja, namun hanya diliburkan sementara.
Djarot menambahkan, untuk menghindari PHK besar-besaran, terdapat perusahaan yang memberlakukan sistem sehari kerja dan sehari libur. Menurut Djarot Pemkab Semarang berupaya memberikan bantuan stimulus buruh yang di PHK. Hal itu terdiri dari pelatihan kembali keterampilan buruh. Hal tersebut agar berguna saat mereka mencari kerja di tempat lain.