KUDUS – Sebanyak 370 warga tidak mampu dan menderita sakit, lolos validasi data untuk masuk kepesertaan JKN PBI. Warga yang lolos seleksi ini lantas diberi surat rekomendasi berobat gratis. Dengan surat ini, selama sebulan warga bisa berobat gratis di tujuh rumah sakit yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kudus.
Kriteria mendapatkan rekomendasi ini yakni warga yang tidak mampu dan belum terkover jaminan kesehatan nasional .
Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin, Arini Budi Utami menjelaskan, dinas mengeluarkan surat rekomendasi berobat gratis untuk 370 warga. Surat rekomendasi ini sifatnya sementara untuk menanggung biaya pengobatan baik rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit. Batas waktu surat tersebut hanya selama satu bulan. Bulan berikutnya peserta akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan. pendaftar yang mengajukan JKN PBI harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Yakni surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan dari rumah sakit sebagai bukti kalau benar dirawat inap .