
CILACAP – Sebanyak 41 narapidana narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum. Dari 41 narapisana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengatakan, 41 narapisana yang dipindahkan itu bandar narkoba. Pemindahan itu berdasarkan penilaian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta maupun Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba.
Pemindahan 41 bandar narkoba itu bagian dari komitmen Ditjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa narapidana yang merupakan bandar narkoba akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, jugA dengan harapan bisa mengurangi peredaran narkoba.