
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus. (Foto/IST)
RASIKAFM – Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi, mengatakan, total napi di Rutan Kudus hingga saat ini sebanyak 64 orang, sedangkan tahanan berjumlah 36 orang.
Untuk jumlah napi yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan maupun memperoleh remisi bebas baru diketahui saat penyerahan remisi nanti.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah dari jumlah sebanyak itu, semuanya akan mendapatkan remisi atau tidak. Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama enam bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jateng ke pusat. Penyerahan remisi direncanakan dilakukan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus pada upacara 17 Agustus 2020.