
Suasana penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Blora beberapa waktu lalu. (Foto/IST)
RASIKAFM – Menjelang pemungutan suara Pilkada Kabupaten Blora 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menemukan 52 surat suara yang rusak. Hal itu diketahui setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Meskipun ada surat suara yang rusak, namun kebutuhan surat suara untuk pemungutan suara dalam Pilkada mendatang, telah tercukupi.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan sortir saat pelipatan surat suara, terdapat 52 surat suara yang dinyatakan rusak, sementara sebanyak 718.519 surat suara dalam kondisi baik. Sebagai informasi, jumlah pemilih sesuai DPT dalam Pilkada di Kabupaten Blora sebanyak 700.995, dengan 2.198 tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga kebutuhan suarat suara yaitu sebanyak jumlah pemilih sesuai DPT ditambah 2,5 persen atau total sebanyak 718.519 surat suara.
Khamdun menjelaskan bahwa surat suara yang dalam kondisi baik telah dilakukan pelipatan, dan saat ini disimpan di gudang KPU sebelum didroping ke masing-masing TPS.