RASIKAFM – Sebanyak 63 aparatur sipil negara di Provinsi Jawa Tengah terbukti melanggar peraturan terkait dengan netralitas pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, tercatat hingga 14 Agustus dari 63 ASN yang melanggar netralitas, Komisi Aparatur Sipil Negara telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN.
Sanksi rekomendasi yang diberikan KASN dalam berbagai bentuk, seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan, dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain. Adapun bentuk ketidaknetralan 63 ASN itu, antara lain menghadiri kegiatan silaturahmi dan mendukung salah satu bakal calon kepala daerah.
Selain itu,melakukan sosialisasi, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, serta ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial. Puluhan ASN yang terbukti tidak netral itu, terdapat dilingkungan Pemprov Jateng, di Kabupaten Semarang, Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, dan Kendal.