
UNGARAN – Sebanyak 88 toko modern, baik berjejaring dan non-berjejaring yang ada di Kabupaten Semarang akan segera ditertibkan oleh tim gabungan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) dan Satpol PP. Pasalnya mereka melanggar Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
[irp posts=”7481″ name=”Pencuri Kacang Mete di Pasar Bandarjo Ungaran Ditangkap, Pelaku Residivis Kasus Serupa”]
“Kami sudah mendata ada 88 toko modern yang melanggar perda, 11 diantaranya sudah kami segel bersama Satpol PP,” ungkap Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Cahyono, Jumat (8/5/2020).
Dijelaskan Heru, 88 toko modern tersebut terpaksa ditertibkan karena tidak melaporkan kegiatan usahanya, melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tidak mengantongi syarat kelengkapan lainnya.
“Jadi pasal yang dilanggar adalah pasal 58 tentang kewajiban melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 bulan sekali, kemudian lokasi yang tidak berada di tepi jalan utama serta tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW),” paparnya.
Kepala Seksi Usaha Perdagangan Diskumperindag Kabupaten Semarang Suharyadi menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah memberikan dispensasi kepada pihak toko modern untuk melengkapi syarat administrasi akan tetapi tidak dilakukan.
“Bulan Februari kemarin kami sudah sampaikan ke pihak toko modern, mereka minta dispensasi hingga April. Tapi sampai sekarang tidak ada iktikad baik sehingga kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya pelanggaran pidana, lanjut Suharyadi, pihaknya masih akan mengkaji dan melihat perkembangannya.
“Setiap toko berjejaring yang memiliki gerai lebih dari 150 secara nasional maka wajib memiliki STPW, akan tetapi hal ini tidak diindahkan oleh pelaku usaha. Maka baik penerima waralaba maupun badan usaha atau perorangan bisa kena sanksi,” tegasnya.
Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Semarang Wahyu Pito Nugroho mengatakan, penyegelan sesuai instruksi dari Diskumperindag.
“Kami segel sesuai surat dari Diskumperindag. Begitu surat masuk, langsung kami lakukan tindakan,” ungkapnya. (win)