RASIKAFM.COM

88 Toko Modern di Kabupaten Semarang Segera Ditertibkan, 11 Sudah Disegel

Heru Cahyono, Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang

UNGARAN – Sebanyak 88 toko modern, baik berjejaring dan non-berjejaring yang ada di Kabupaten Semarang akan segera ditertibkan oleh tim gabungan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) dan Satpol PP. Pasalnya mereka melanggar Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kabar Terkait :  Pencuri Kacang Mete di Pasar Bandarjo Ungaran Ditangkap, Pelaku Residivis Kasus Serupa

 

“Kami sudah mendata ada 88 toko modern yang melanggar perda, 11 diantaranya sudah kami segel bersama Satpol PP,” ungkap Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Cahyono, Jumat (8/5/2020).

Dijelaskan Heru, 88 toko modern tersebut terpaksa ditertibkan karena tidak melaporkan kegiatan usahanya, melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tidak mengantongi syarat kelengkapan lainnya.

“Jadi pasal yang dilanggar adalah pasal 58 tentang kewajiban melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 bulan sekali, kemudian lokasi yang tidak berada di tepi jalan utama serta tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW),” paparnya.

Kepala Seksi Usaha Perdagangan Diskumperindag Kabupaten Semarang Suharyadi menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah memberikan dispensasi kepada pihak toko modern untuk melengkapi syarat administrasi akan tetapi tidak dilakukan.

“Bulan Februari kemarin kami sudah sampaikan ke pihak toko modern, mereka minta dispensasi hingga April. Tapi sampai sekarang tidak ada iktikad baik sehingga kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Terkait dengan kemungkinan adanya pelanggaran pidana, lanjut Suharyadi, pihaknya masih akan mengkaji dan melihat perkembangannya.

“Setiap toko berjejaring yang memiliki gerai lebih dari 150 secara nasional maka wajib memiliki STPW, akan tetapi hal ini tidak diindahkan oleh pelaku usaha. Maka baik penerima waralaba maupun badan usaha atau perorangan bisa kena sanksi,” tegasnya.

Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Semarang Wahyu Pito Nugroho mengatakan, penyegelan sesuai instruksi dari Diskumperindag.

“Kami segel sesuai surat dari Diskumperindag. Begitu surat masuk, langsung kami lakukan tindakan,” ungkapnya. (win)

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ini Dia Pemenang Lomba Video Kreatif HUT Ke-502 Kabupaten Semarang
29 March 2023
Lomba video kreatif yang digelar oleh Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Semarang bersama Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang dalam rangka HUT ke-502 Kabupaten Semarang telah usai. Tema yang diambil dalam ajang tersebut adalah "Wajah Pembangunan Kabupaten Semarang Kini" dan diikuti ratusan...
Lengkapnya »
Jembatan Plumutan Bancak Ambrol, Mobil Harus Memutar Arah
29 March 2023
Jembatan penghubung antar desa Ambrol akibat terkikis luapan air sungai di Dusun Jatisari Desa Plumutan, Kabupaten Semarang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023. Jembatan ambrol ini memutuskan akses kendaraan roda empat bagi warga, namun masih dapat dilalui oleh kendaraan roda dua melalui jembatan darurat.
Lengkapnya »
Polda Jateng Siap Amankan Bigmatch PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya
29 March 2023
Polda Jateng menjamin keamanan bigmatch PSIS Semarang dan Persebaya Surabaya dalam lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Jatidiri. Karo Ops Polda Jateng Kombes Basya Radyananda bersama Kabidhumas Kombes Iqbal Alqudusy memastikan pengamanan dilakukan secara teknis dan taktis serta melibatkan berbagai pihak terutama...
Lengkapnya »
Antisipasi Kasus Magelang, Polres Salatiga Datangkan Brimob Untuk Musnahkan Bubuk Mesiu
29 March 2023
Polres Salatiga melakukan disposal atau pemusnahan Bubuk Mesiu atau obat mercon yang diamankan sejak awal Ramadhan 1444 Tahun 2023. Barang bukti seberat 10,7 Kilogram tersebut dimusnahkan oleh Personil Jibom Gegana Sat Brimob Polda Jateng di hutan karet Sidorejo Salatiga.
Lengkapnya »
Puluhan Botol Miras Dan Bubuk Mesiu Kembali diamankan Polres Salatiga
29 March 2023
Jajaran Polres Salatiga berhasil mengamankan puluhan botol miras dan puluhan bungkus bubuk mesiu dalam patroli KYRD pada Selasa Malam 28/03/2023.
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN