
MAGELANG – Komandan Jenderal Akademi TNI Letnan Jenderal TNI Bambang Suswantono mendesak Pemerintah Kota Magelang mengembalikan lahan dan bangunan yang ditempatinya saat ini, karena barang tersebut merupakan aset milik Mako Akabri/Akademi TNI.
Bambang Suswantono menjelaskan, Mako Akabri yang sekarang ditempati sebagai kantor Pemkot Magelang itu dibangun tahun 1982 dan selesai tahun 1985. Bersamaan selesainya pembangunan Mako Akabri tersebut, Panglima TNI waktu itu mempunyai perintah baru bahwa Mako Akabri tidak jadi di Magelang tetapi di Jakarta, sehingga gedung baru itu tidak jadi ditempati.
Kemungkinan karena administrasi waktu itu belum begitu bagus, kemudian Mendagri memerintahkan Wali Kota Magelang untuk menggunakan Mako Akabri tersebut sebagai kantor wali kota.
Kemudian tahun 2011 muncul temuan BPK bahwa barang milik negara dalam hal ini Mako Akabri tanah seluas 4.000 meter persegi digunakan orang lain, maka pertanggungjawaban itu harus dilakukan. Menurutnya dikurun waktu 2001 sampai sekarang sudah sembilan kali pihak Akademi TNI dengan Pemkot Magelang melakukan pertemuan, tetapi tidak pernah membuahkan hasil.
Pertemuan terakhir 2 Juli lalu, karena tidak ada titik temu maka lahan di pasang pelang terlebih dahulu. pemasangan papan nama ini sebagai penegasan bahwa aset yang sampai saat ini digunakan Pemkot Magelang itu adalah milik Mako Akabri.
Bambang Suswantono menuturkan, untuk pembelian lahan pengganti sudah dihitung bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas diperlukan dana Rp200 miliar. Dan itu tidak mungkin dilakukan, karena kondisi saat ini.
Opsi terakhir Pemkot harus mengalah, dan kembali ke kantor yang lama.