
UNGARAN – Meski belum memasuki masa kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020, KPU Kabupaten Semarang segera menyusun pedoman teknisnya. Di antaranya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi usai acara public hearing penyusunan pedoman teknis kampanye di Griya Persada Convention Hotel dan Resort, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (20/2/2020) siang menuturkan, public hearing tersebut sebagai revisi Perbup 8 tahun 2019 terkait pemasangan APK. “Beberapa titik di Kabupaten Semarang sesuai Perbup, harus dilakukan revisi sehingga penempatan APK yang difasilitasi KPU bisa memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.
Pemasangan APK di tingkat desa secara mandiri, lanjut Maskup, tetap memungkinkan dengan memanfaatkan anggota PPS. “Karena jika yang memasang KPU tentu waktu dan SDM-nya terbatas, sehingga kita bekerjasama dengan PPK dan PPS,” paparnya.
Sementara Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan Kampanye KPU Provinsi Jateng, Diana Arianti yang menjadi narasumber dalam public hearing tersebut menjelaskan, pemasangan APK harus di tempat-tempat yang diperkenankan sesuai Peraturan Bupati yang berlaku. Menurutnya dari imbauan masyarakat dan perwakilan parpol yang datang, menyatakan agar APK nantinya tak dipasang di pohon-pohon karena dapat merusak keindahan kota.
“Imbuan APK dipasang di lokasi yang ditetapkan Perbup. Tidak dipasang di pohon-pohon, semisal leaflet, tidak dipaku di pohon yang bisa merusak estetika kota,” katanya.
Pada Pilkada sebelumnya masih banyak APK yang dipasang di pohon. Harapan dari parpol dan juga Pemkab Semarang, agar hal tersebut tidak diulangi lagi di Pilbup Semarang tahun ini. “Pemkab memiliki kewenangan menentukan tempat mana saja yang boleh dan dilarang dipasang APK”, ungkapnya.
Menurutnya, Bawaslu sebagai penegak hukum dalam pemilu dalam prosesnya juga memberikan peringatan tertulis kepada peserta pemilu jika memasang APK di tempat-tempat yang dilarang. “Apabila dalam 1×24 jam APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang tak segera diambil, maka Bawaslu segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencopotnya”, paparnya.
Selain itu, ia mengatakan ASN harus menjaga netralitasnya. Hal itu sesuai dengan aturan Kemenpan RB yang mengatakan ASN harus netral. “Jika si istri merupakan ASN, dan suami merupakan tim kampanye, boleh saja. Asal si istri bisa menempatkan diri sebagai ASN yang netral,” pungkasnya.
(win)