
UNGARAN – Pandemi Covid-19 tidak terlalu berpengaruh terhadap antusiasme warga Kabupaten Semarang yang hendak mendaftar haji tahun 2020. Animo masyarakat terbilang masih tinggi hingga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang memberlakukan pembatasan jumlah pendaftar haji setiap harinya.
“Animo masyarakat masih cukup tinggi, sehingga kami batasi jumlah pendaftar maksimal 5 orang per hari yang bisa kami input ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” ungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Semarang Taufiqurrahman, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskan Taufiq, dengan adanya pembatasan sejak bulan Mei lalu tersebut maka imbasnya terjadi antrian pendaftar jamaah calon haji (calhaj) asal Kabupaten Semarang.
“Antrian pendaftar sudah penuh hingga seminggu ke depan. Total lebih dari 200 an jamaah calhaj sejak Mei kemarin,” jelasnya.
Meski ada pembatasan, Taufiq menerangkan masyarakat tetap dipersilakan datang dan mengisi formulir pendaftaran di Kantor Kemenag setiap hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Yang kami batasi hanya input data ke siskohat. Masyarakat yang ingin mendaftar tetap kami layani berapapun jumlahnya. Rata-rata per hari yang daftar bisa mencapai 10 orang. Kami ingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dan sebagainya,” urainya.
Sementara terkait adanya penundaan keberangkatan haji tahun ini, Taufiq menambahkan calhaj asal Kabupaten Semarang yang sedianya berangkat pada tahun ini akan diberangkatkan pada tahun 2021.
“Jumlah total calhaj yang sedianya berangkat tahun ini ada 680 orang. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, mereka akan diberangkatkan tahun 2021,” jelasnya.
Dari jumlah 680 calhaj tersebut, lanjut Taufiq, ada 1 orang yang mengajukan pengembalian dana haji. Menurutnya, hal itu tidak membuat yang bersangkutan kehilangan porsi haji.
“Berdasarkan surat edaran dari Kemenag RI, calhaj dibolehkan mengajukan permohonan pengembalian dana haji hingga 31 Juli 2020. Akan tetapi yang dikembalikan bukan keseluruhan dana, melainkan sisa dari pelunasan awal,”
“Bagi mereka yang mengajukan pengembalian tetap memiliki porsi haji untuk berangkat tahun 2021 dengan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mungkin jumlahnya bisa lebih banyak karena ada beberapa penyesuaian dibanding calhaj yang tidak mengajukan pengembalian,” paparnya.
Taufiq menghimbau agar calhaj yang akan diberangkatkan tahun 2021 hendaknya tidak mengajukan pengembalian jika tidak ada kebutuhan mendesak, sebab dana tersebut dijamin keamanannya.
“Dana yang tersimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terjamin keamanannya dan akan dihitung kembali nilai manfaatnya selama satu tahun. Jika surplus maka akan dikembalikan dan misal minus maka calhaj tinggal melunasi kekurangannya,” imbuhnya. (win)