
REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang memutuskan untuk meliburkan jajaran aparatur sipil negara terkait wabah virus Corona. Namun para ASN harus tetap bekerja dari rumah.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi MenPAN- RB yang telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran pemerintah kabupaten. Hafidz menyebut para ASN ini akan bekerja dari rumahnya masing-masing dan menjamin pelayanan oleh Pemkab tidak serta merta terbengkalai.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar maklum atas kebijakan yang diterbitkan tersebut. Sebab, hal ini demi kepentingan keberlangsungan negara, bukan kepentingan kelompok ataupun pribadi. Berdasarkan edaran yang telah diterima Pemkab Rembang, aktivitas para ASN yang bekerja di rumah ini akan berlangsung sampai tanggal 31 Maret mendatang. Para ASN dibebaskan dari apel dan presensi harian. Namun TPP bagi para ASN tetap akan diberikan.
.(red)