
SALATIGA – Kejaksaan Negeri Kota akhirnya melaunching layanan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular, Jumat (17/7/2020). Pendirian layanan ini untuk tahanan yang dilimpahkan ke Kejari dalam kondisi sehat, termasuk bebas dari COVID-19.
Kepada rasikafm.com Kepala Kejari Kota Salatiga Gede Edy Bujanayasa mengatakan, pendirian Posbindu merupakan bagian dari kelanjutan wilayah bebas korupsi (WBK) melalui dukungan satuan kerja khusus pada bidang kesehatan. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan pelayanan internal lingkungan kejaksaan kepada masyarakat.
“Pada masa pandemi COVID-19 ini, keberadaan Posbindu sangat membantu, khususnya untuk memastikan tahanan yang dilimpahkan ke Kejari terbebas dari virus dan penyakit tidak menular lainnya. Setiap tahanan juga diwajibkan menjalani rapid test,” katanya.
Menurut Edy, dalam proses pelimpahan tahanan ke tahap dua dari penyidik juga dibutuhkan rekomendasi kesehatan. Sehingga, keberadaan Posbindu dinilai penting sekaligus dapat difungsikan untuk klinik. (Rief)