
SEMARANG – Setelah meliburkan pelajar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah untuk ASN Pemprov Jateng. Hanya sekitar 30 persen pegawai yang masih bekerja di kantor. Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Kemenpan RB terkait hal yang sama. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah. Namun ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan. Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan ngantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.
Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus ngantor setiap hari.. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi.
.(red)