
WONOSOBO – Pemberlakuan aturan jam malam untuk menekan potensi penyebaran virus corona di Kabupaten Wonosobo, yang telah berlangsung selama dua pekan terakhir ternyata belum sepenuhnya ditaati oleh pelaku usaha.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Wonosobo, Hermawan Animoro, menyebutkan, aturan jam malam belum sepenuhnya ditaati, khususnya pelaku usaha di kawasan kota.
Pada setiap operasi penertiban oleh tim gabungan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri, masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam dan puluhan pedagang kaki lima yang membuka usahanya diatas jam operasional, yaitu pukul 20.00.
Dengan ditemukanya Pelaku usaha yang masih beroperasi di luar ketentuan tersebut, tim gabungan langsung mengambil tindakan dengan pendataan dan penutupan.