
UNGARAN – Pembukaan tempat hiburan malam karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang dievaluasi oleh Pemkab setempat. Pasalnya, kawasan tersebut masuk dalam zona resiko tinggi penyebaran Covid-19 di wilayah Bumi Serasi. Bupati Semarang Mundjirin usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (14/7/2020) mengatakan, saat ini wilayah Bandungan ada penambahan jumlah kasus positif korona sebanyak 9 orang.
Oleh karena itu, rekreasi hiburan malam termasuk karaoke ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi tersebut untuk mengecek apakah tempat karaoke di Bandungan sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum, seperti pembatasan jumlah pengunjung, mikrofon dilengkapi dengan penutu hingga pengunjung wajib bermasker saat bernyanyi.
Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka tempat karaoke bakal ditutup. Selain lokasi karaoke, beberapa daerah tujuan wisata juga mendapat perlakuan yang sama.
Penerapan ujicoba dengan protokol kesehatan itu misalnya pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari target harian pengunjung sebelum pandemi corona dan juga pembatasan jam operasional maksimal sore hari.
Sementara disinggung terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Semarang Raya termasuk Kabupaten Semarang, Pemkab saat ini terus menjalankan protokol kesehatan untuk normal baru. Orang-orang yang menyelenggarakan pernikahan, dibatasi maksimal 25 orang. Begitu pula dengan pelaksanaan ibadah, ada pembatasan jumlah jamaah. (win)