
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito
RASIKAFM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, mencatat total calon haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji 2020 sebanyak 21 orang.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, bahwa batas pengajuan pengembalian BPIH telah berakhir pada 31 Juli 2020. Secara keseluruhan proses tersebut berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kendala berarti.
Purwanto menambahkan, jika ada informasi terbaru mengenai ibadah haji maka pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut kepada seluruh pihak terkait. Sementara itu terkait paspor milik calon haji telah disimpan secara kolektif dengan baik dan aman di Kantor Kemenag.