
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang meminta masyarakat agar tak menggunakan isu SARA di Pilbup Semarang 2020. Sebab hal tersebut termasuk di dalam bentuk pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pileg tahun kemarin, ada beberapa poin pelanggaran saat kampanye, di anta isu SARA, kemudian politik uang, serta pengrusakan alat peraga kampanye (APK).
“Kampanye rapat terbuka di luar jadwal juga menjadi salah satu poin pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya, Kamis (27/2/2020) siang.
Menurut Talkhis, hal itu menjadi catatan penting untuk tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Semarang, Polres Semarang, dan Kejari Kabupaten Semarang, dalam menghadapi Pilkada Kabupaten Semarang 2020.
Sentra Gakkumdu di Kabupaten Semarang beranggotakan 10 personel Bawaslu Kabupaten Semarang, 9 personel Polres Semarang, dan 6 personel Kejari Kabupaten Semarang, yang dibentuk sejak 14 Februari 2020 dengan masa kerja 9 bulan.
Sementara terkait pemetaan daerah rawan di Kabupaten Semarang, saat ini tim sedang memetakannya. Namun ia menilai semua tempat di Kabupaten Semarang memiliki potensi kerawanan yang sama.
“Pemetaan daerah rawan masih dalam koordinasi dengan Polres Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang, nanti ditindaklanjuti saat rakor,” paparnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba, menambahkan saat ini Polres membuat rencana pengamanan melibatkan seluruh Polres Semarang untuk terjun mengamankan Pilbup Semarang 2020. Terkait pemetaan wilayah rawan, saat ini belum bisa ditentukan sebab belum semua paslon muncul.
“Setelah semuanya lengkap, baru kami petakan menyesuaikan basis pendukung yang muncul,” paparnya.
(win)