
UNGARAN – Masyarakat Kabupaten Semarang diminta untuk berperan secara aktif mengawasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis saat ditemui rasika menjelaskan, saat ini Bawaslu tengah menyusun badan ad-hoc yang dalam hal ini adalah Panwaslu Kelurahan-Desa atau PKD.
PKD nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian nama-nama yang akan dimasukkan ke dalam DPS. Apabila ada warga yang diketahui tidak masuk ke dalam DPS, atau ada TNI-Polri aktif dan warga yang sudah meninggal tetapi masih tercantum dalam DPS, maka diminta untuk melaporkannya.
Sementara untuk upaya pencegahan pelanggaran pemilu, Talkhis menambahkan, pihaknya telah melakukan giat jagongan pemilu di lebih dari 123 titik yang tersebar di 84 desa, dengan sasaran forum PKK, majelis ta’lim, karang taruna dan sebagainya. Harapannya, masyarakat menjadi paham mengenai jenis-jenis pelanggaran pemilu baik pidana maupun administrasi, sehingga jumlahnya bisa ditekan.
.(red)