
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang terus menggelar sosialisasi terkait larangan pemberian atau menerima mahar pemilu kepada seluruh partai politik (parpol) menjelang Pilbup Semarang 2020. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis.
Menurutnya, mahar politik tergolong pelanggaran pidana pemilu bukan pelanggaran adminstrasi. Sehingga, nantinya akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pilbup Semarang 2020. Pihaknya sudah memberikan himbauan kepada parpol soal mahar politik.
Bagi mereka yang menerima imbalan dalam proses pencalonan bisa dijerat karena itu termasuk pidana pemilu. Penanganan atas pelanggaran tersebut, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana baik pemberi ataupun penerima bisa dipidana paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara pada bagian lain, maraknya postingan di media sosial maupun adanya baliho kecil yang berisi gambar dan foto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020-2014, Talkhis menerangkan, sejauh ini Bawaslu Kabupaten Semarang belum bisa bertindak menertibkan. Pasalnya, saat ini belum ada penetapan calon dan belum masuk tahapan kampanye.
(red)