UNGARAN – Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengklarifikasi unggahan di medsos terkait konten bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono, karena salah satu dari bakal calon statusnya masih ASN aktif dan belum mengundurkan diri.
Sesuai regulasi, Bawaslu punya kewenangan menindaklanjut dan hasilnya direkomendasikan ke Komisi ASN. Namun dari hasil klarifikasi, bukti-bukti dan kajian Bawaslu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Agus menambahkan, beberapa pihak sudah dimintai keterangan, tapi pihaknya belum bisa merekomendasi ke Komisi ASN karena belum cukup bukti terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sehingga kasusnya dihentikan.