
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang mengimbau Pemerintah Kota Semarang agar bantuan sosial dalam penanaganan COVID-19 tidak ditempeli foto bakal calon Pilkada.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, terkait dengan maraknya bantuan sosial yang dilabeli foto bakal calon Pilkada,
Bawaslu akan mengirimkan surat himbauan agar dapat ditindaklanjuti dengan melepas atau mengganti berupa logo pemerintahan, serta melakukan penelusuran atas informasi masyarakat dan mendalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi menegaskan dirinya belum menerima surat yang dilayangkan Bawaslu. Namun ia mengaku siap menaati aturan dan siap ditegur bila menyalahi aturan. Hendi juga menegaskan jika pihaknya akan dipanggil atau didatangi Bawaslu maka siap menerima.
Hendi menambahkan, saat ini fokus untuk penanganan Corona, dan untuk pencirtraan menurutnya sudah tidak perlu dilakukan karena sudah duduk di pemerintahan sejak 2010.