RASIKAFM.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga menemukan 1.430 data pemilih yang berpotensi bermasalah selama coklit yang dimulai 15 Juli 2020. Proses coklit oleh PPDP mendapat pengawasan ketat jajaran Bawaslu di lapangan. Hasil pengawasan dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Baca Juga :
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purbalingga, Misrad, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu, ada beberapa jenis permasalahan yang ditemukan. Permasalahan itu antara lain pemilih memenuhi syarat tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih.
Ada 227 data pemilih yang berpotensi kehilangan hak suara jika permasalahan ini tidak ditangani. Ada pula pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih. Jumlahnya mencapai 1.200 data pemilih.
Baca Juga :
Menurutnya, penyebab temuan-temuan itu antara lain karena PPDP kurang memahami dan cermat terkait mekanisme dan prosedur tahapan coklit. Terkait temuan itu, Bawaslu telah bersurat kepada KPU. Dalam surat itu, Bawaslu meminta KPU memperbaiki data pemilih bermasalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.