RASIKAFM – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyoroti kerumunan massa pendukung dan simpatisan bakal calon kepala daerah saat pendaftaran pada hari pertama, Jumat kemarin yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Roffiudin, mengungkapkan dari sisi pendukung dan relawan yang berada di luar ruang pendaftaran terlihat memang prokes tidak dipatuhi. Secara umum dari dua pantauan yang dilakukan di Kabupaten Demak dan Kota Semarang, pelaksanaan pendaftaran dilakukan di dalam ruangan yang telah disiapkan KPU berjalan sesuai protokol kesehatan yang ditentukan.
Kerumunan para pendukung dan simpatisan diluar banyak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. KPU,juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP dalam mengawal proses pendaftaran.
Dengan sisa dua hari pendaftaran Pilkada 2020, pihaknya meminta KPU mengintensifkan sosialisasi tentang mekanisme pendaftaran pilkada agar protokol kesehatan dapat dijalankan.
Sebanyak 21 daerah di Jawa Tengah akan menggelar Pilkada 2020. Sejumlah bakal calon di sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada telah mendaftar ke KPU. Pendaftaran Pilkada 2020 dibuka mulai 4 hingga 6 September 2020.