
Truk yang mengangkut rokok ilegal. (Foto:ANTARA/HO-Humas KPPBC Kudus)
RASIKAFM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal siap edar dengan jumlah total barang bukti mencapai 1,14 juta batang dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar yang diangkut dengan dua truk.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan, atas pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Jepara hingga menemukan truk dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang melaju kencang ke arah Demak pada Minggu dini hari. Setelah berhasil menghentikan truk tersebut, dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1,14 juta batang.
Barang bukti rokok beserta truk dan sopir maupun kernet, akhirnya dibawa ke KPPBC Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas kasus ini berkisar Rp676 miliar.