
UNGARAN – Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Semarang berhasil kembali diungkap. Ribuan gram bahan baku dan siap edar tembakau gorila berhasil disita oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Semarang beserta alat produksinya.
“Penangkapan tersangka berawal dari ungkap kasus sebelumnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya mengerucut kepada si produsen ini,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam rilisnya, Jumat (17/7/2020).
Gatot menjelaskan, tersangka atas nama Yusuf Ansor (25), warga Lodoyong Ambarawa berhasil dibekuk di sebuah gudang LPG. Dari penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti. Setelah didesak, tersangka kemudian menunjukkan rumah kosnya di lingkungan Gamasan, Bandungan, Kabupaten Semarang yang diduga digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.
“Dalam penggeledahan di rumah kosnya, anggota kami mendapati barang bukti berupa lebih dari 1kg tembakau kering siap olah, 57 gram tembakau gorila kering dan 434 gram tembakau gorila basah siap edar,” urainya. [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=voTCEyv6eSw[/embedyt]
Selain barang bukti tersebut, lanjut Kapolres, ditemukan alat dan bahan lain yang diduga digunakan tersangka untuk memproduksi dan mengedarkan tembakau gorila. Diantaranya panci, plastik klip, pakaian bekas, timbangan digital, kompor listrik dan gelas ukur. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut telah diedarkan tidak hanya di pulau Jawa, melainkan lintas propinsi.
“Diduga tersangka memproduksi sendiri tembakau gorila di rumah kosnya. Berdasarkan pengakuannya, dia belajar bikin tembakau gorila dari akun instagram ‘phonix’. Setelah jadi, baru diedarkan ke beberapa daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua,” paparnya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka mengaku membungkus tembakau gorila yang akan diedarkan menggunakan plastik klip transparan. Setelah itu dibungkus kembali menggunakan pakaian bekas dan dimasukkan amplop warna coklat dan dimasukkan ke dalam plastik warna hitam.
“Jadi saat dia kirim lewat jasa ekspedisi bilangnya yang dikirim pakaian. Sehingga petugas jasa pengiriman tidak curiga,” kata Kapolres.
Sementara tersangka Yunus mengaku ide mengolah tembakau gorila didapatkannya dari instagram.
“Saya belajar dari instagram. Di situ sudah ada petunjuk dan takaran pembuatan tembakau gorila. Beli methanol dan bibit gorilanya juga dari instagram. Saya beli alat dan bahan sekitar bulan Mei, dan mulai produksi bulan Juni,” ungkapnya.
Di depan petugas tersangka menjelaskan jika bibit tembakau gorila dibeli dengan harga Rp10 juta per bungkus. Dari satu bungkus tersebut, tersangka bisa memproduksi 4kg tembakau gorila siap edar.
“Saya jual Rp100 ribu per gramnya. Yang kering saya kirim ke pemesan, yang basah saya pakai sendiri dan jual ke teman-teman,” kata Yunus.
Saat ini polisi tengah memburu pemilik akun instagram ‘phonix’, sedangkan barang bukti yang diduga menjadi bahan utama pembuatan tembakau gorila tengah dilakukan pengecekan di laboratorium.
Tersangka dijerat pasal 114 (1) dan atau 113 (1) dan atau 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI No.05 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (win)