
TEGAL – Belasan tempat karaoke nekat beroperasi meski tidak lagi mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Tegal. Total ada 14 usaha karaoke yang izinnya habis.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Denny Anggoro menjelaskan, seluruh tempat karaoke di Kota Tegal tidak lagi mengantongi perizinan sejak Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata diberlakukan. Sejak Perda tersebut diundangkan, izin karaoke tidak bisa diperpanjang karena usaha karaoke tidak termasuk di dalamnya.
Denny mengatakan, sebelumnya seluruh usaha karaoke pernah mengajukan perpanjangan izin. Namun DPMPTSP tidak bisa mengeluarkan izin karena akan bertentangan dengan Perda. DPMPTSP sesuai kewenangannya, hanya di ranah administrasi. Soal penertiban atau pembinaan menjadi kewenangan Satpol PP. Sementara pembina pariwisata ada di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. (red)