
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus belum menetapkan status kejadian luar biasa meskipun ada dua warganya yang dinyatakan positif virus corona, serta belasan masyarakat berstatus pasien dalam pengawasan.
Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Muhammad Hartopo mejelaskan, Pemkab Kudus belum memutuskan status KLB karena ada kriterianya untuk menentukan itu. Kabupaten Kudus belum menentukan status KLB COVID-19, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar karena kriterianya juga tidak sedikit, dan harus dilaporkan kepada kementerian terkait.
Hartopo menambahkan, dua warga yang dinyatakan positif corona itu merupakan warga Kecamatan Bae, yang memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta. sedangkan satunya merupakan pegawai di salah satu institusi swasta di Kota Kudus yang merupakan warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.