
JEPARA – Insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kabupaten Jepara hingga kini belum cair. Data tenaga kesehatan yang diajukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara kepada Kementrian Kesehatan masih dalam tahap verifikasi.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Jepara dokter Fakhrudin, menjelaskan, Proses verifikasi ini mendasarkan kriteria nakes dan tingkat tugas yang dijalankan. Salah satu indikator yang dinilai dalam verifikasi, akan melihat bukti dan dokumentasi selama tenaga kesehatan menangani pasien positif Covid-19. Hal ini untuk menentukan nominal insentif yang akan didapatkan.
Adapun nilai insentif dari Kemenkes yang juga disesuaikan surat edaran Kementrian Keuangan, meliputi dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga kesahatan lainnya sebesar Rp5 juta per bulan.
Fakhrudin menambahkan, di Jepara ada sekitar 100 tenaga kesehatanyang diajukan untuk mendapat insentif dari Kemenkes. Diantaranya yang berasal dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, hingga puskesmas. Insentif yang diajukan untuk tiga bulan. Mulai Maret, April, dan Mei.