
PURWOREJO – Pemerintah kabupaten Purworejo akan memberikan denda bagi warganya yang nekad tidak mengenakan masker saat bepergian keluar rumah.
Sekda Purworejo, Said Romadhon mengatakan, mulai Senin ini sudah bisa diberlakukan Peraturan bupati tersebut. Salah satu poin penting dalam Perbup itu adalah bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan didenda Rp50.000. Perbup serupa telah ada di Banyumas dan Jawa Barat.
Tujuannya adalah memberi efek jera bagi masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19. Selain itu, Perbup juga mengatur larangan berkerumun, paling banyak hanya lima orang. Jika lebih dari lima orang akan dibubarkan. Warung/rumah makan juga diharuskan hanya melayani take away, kalau melanggar sanksinya bisa ditutup paksa.
Penegak peraturan di daerah adalah Satpol PP, uang denda akan langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah . Dalam rancangan Perbup tersebut juga jelas mencakup perlindung pada masyarakat dan tenaga kesehatan.