
UNGARAN – Berkas perkara tiga tersangka penolak pemakaman perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal karena positif Covid-19 di Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap maka langkah selanjutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Barang bukti yang diserahkan antara lain kuitansi, telepon genggam, dan pakaian pelaku, sementara untuk pasal yang dikenakan adalah KUHP Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono mengatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap.
Mengenai bentuk persidangan, Rahmat menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, apakah akan digelar secara daring atau sidang terbuka