
BLORA – Badan Kepegawaian Daerah Blora melarang ASN Pemkab Blora untuk mudik. Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB No.41 Tahun 2020. Isi dari SE tersebut, mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN. Dengan begitu, seluruh ASN di Blora, tak diperbolehkan ke luar Kabupaten Blora termasuk mudik. Surat tersebut menyebut, bagi ASN yang dalam keadaan harus pergi ke luar daerah, harus mendapat persetujuan dari atasan masing-masing. Apabila melanggar, maka ASN akan dikenakan sanksi disiplin.
Plt. Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono mengungkapkan, jumlah ASN per 31 Januari 2020 yakni sebanyak 7.576 orang. Dari total jumlah itu, sebanyak 3.544 adalah non guru. Meski begitu, pihaknya juga belum memiliki data terkait ASN di Blora yang mungkin akan mudik pada Lebaran nanti. Sebab, dilihat dari alamat yang dicantumkan, semuanya berdomosili di Blora. Sedangkan, tempat lahir juga belum tentu menjadi lokasi mudik ASN yang bersangkutan.