
SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng berhasil mengamankan M Iqbal (28) pelaku kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil tindak pidana Narkotika jaringan Kris dan Sancai.
Kapala BNNP Jateng, Brigjen Beny Gunawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, M Iqbal membuat surat keterangan E-KTP serta KK Palsu untuk membuka rekening di sejumlah Bank. Menurutnya, jaringan tersebut sangat berbahaya karena berhasil mengelabui sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan
identitas palsu.
Jaringan ini juga berhasil menembus sistem administrasi Dukcapil karena nomor NIK KTP palsu yang mereka gunakan terdaftar di Disdukcapil. Rekening tersebut untuk transaksi narkotika dalam jumlah besar dan tidak menutup kemungkinan digunakan untuk kejahatan lainnya.
Beny menambahkan,pelaku TPPU Jaringan ini memalsukan identitas dengan nama Juanda Bintaro Sibuea. Nama tersebut dipakai untuk membuka rekening dan menerima aliran dana dari Rekening Dandy Kokasih. Setelah yakin bahwa M Iqbal ini adalah pelaku perputaran uang jaringan Sancai, BNNP Jateng menangkapnya di
kawasan Enhaka, Godog Karangpawitan, Kab. Garut Jawa Barat pada Rabu 8 Jnauari lalu.
Dari hasil pengungkapan, BNNP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beberapa rekening bank a.n M iqbal dan Juanda Bintaro, sebuah rumah dan sertifikat bernilai Rp.400 juta dan satu unit mobil Daihatsu Ayla. Atas tindakannya tersebut pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
.(red)