RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

BNN Provinsi Jawa Tengah bongkar praktik tindak pidana pencucian uang

Kepala-BNN-Jawa-Tengah-Brigjen-Pol
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan

SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar praktik tindak pidana pencucian uang – TPPU hasil bisnis narkotika dengan cara disimpan di rekening sebuah Koperasi Unit Desa di Kabupaten Jepara.

Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan mengatakan, uang disimpan di KUD Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. TPPU ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Muzaidi, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Klas I Kedungpane Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi. Ketiga tersangka tersebut masing-masing AM adik Muzaidi, MH adik ipar Muzaidi dan MD anak Muzaidi. Ketigany memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu.

Dalam pengungkapan itu, BNN mengamankan barang bukti uang sekitar Rp1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, serta sebuah mobil dan dua sepeda motor. Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

.(red)

Tag

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER