
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengan Brigjen Pol Benny Gunawan dalam Pres Release akhir tahun 2020, Jumat (18/12/2020). Foto: dok
RASIKAFM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama tahun 2020, dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan mengatakan, meski tidak setinggi 2019, upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika tetap dilaksanakan seoptimal mungkin.
Meski alokasi anggaran tidak setinggi tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk penanganan COVID-19, BNN Jawa Tengah tetap semaksimal mungkin melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Dengan Posisi Jawa Tengah sebagai daerah perlintasan, membuat para pelaku penyalahgunaan narkotika semakin kreatif dalam menggunakan modus operandi untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Dari kasus sebanyak itu yang ditangani BNN, berbagai barang bukti mulai dari Sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga puluhan butir permen mengandung ganja cair berhasil diamankan. BNN Jawa Tengah, juga mengenakan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika yang terungkap dari lima tersangka di dua kasus. Total harta yang berhasil diamankan dari TPPU tersebut, mencapai Rp1,2 miliar, sebuah rumah, mobil, sepeda motor, hingga perhiasan.