
SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap komplotan pengedar sabu. Pelaku menyelundupkan sabu dengan modus yang sedang tren yaitu dimasukkan dalam dubur.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan 16 Februari 2020 lalu setelah pihaknya mendapatkan informasi, bahwa ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika dan akan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, kemudian berkoordinasi dengan beacukai Jateng- DIY, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, dan Bea Cukai Kepulauan Riau.
Tim gabungan membekuk pelaku bernama Bambang (43) warga Kampung Pelita, Batam, Kepulauan Riau. Barang bukti yang diamankan 3 paket masing-masing 50 gram, totalnya 150 gram yang disimpan di dalam dubur tersangka.
Benny menambahkan dari pengembangan, diketahui Bambang akan mengirim sabu tersebut kepada penerima bernama Jon yang memiliki nama asli Nur Mustakin (34), warga Pacangan Kabupaten Jepara yang juga berhasil diringkus. Kepada petugas, Nur mengaku dikendalikan oleh dua narapidana yang sedang mendekam di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang yaitu Nurkhan dan Ali Junaedi. Tim berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan keduanya beserta alat komunikasi yang digunakan.
(red)