
TEMANGGUNG – Penyemprotan cairan disinfektan di area publik oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Temanggung dilaksanakan secara gratis.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Temanggung, Djoko Prasetyono menyampaikan, bagi pihak-pihak yang mengatasnamakan BPBD, Tagana, dan PMI yang memungut biaya silakan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Menyikapi banyaknya permintaan penyemprotan, pihaknya memprioritaskan di area publik, namun sekarang banyak masyarakat yang melakukan penyemprotan mandiri.
Ia menyampaikan penyemprotan disinfektan itu bukan obat corona, namun membantu menyosialisasikan gerakan hidup bersih, lingkungan yang sehat, sedangkan penyemprotan harus dilakukan berkala. Di bidang pencegahan, gugus tugas akan memastikan pembatasan sosial, pengurangan kerumunan, bersalaman, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, melaksanakan ketentuan terkait dengan pribadi-pribadi yang sehat, dan menciptakan lingkungan yang bersih.