
UNGARAN – Bupati Semarang Mundjirin mengijinkan warga wilayah yang bebas kasus virus korona untuk melaksanakan salat Idulfitri. Dikatakannya hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 yang menjadi panduan pelaksanaan sholat Idulfitri.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya menggunakan masker, mengatur jarak, serta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. Pihaknya juga meminta warga tidak keluar dari wilayah tempat tinggal. Jika ada warga dari luar daerah yang ikut sholat ied di daerah tersebut, maka hendaknya disuruh kembali.
Sementara itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Semarang HM Zaenal Abidin mendukung hal tersebut. Menurutnya warga harus memahami peraturan pemerintah dan tidak menyepelekan. Namun jika di zona merah atau ada kasus positif Covid-19 sebaiknya memang tidak dilaksanakan