
UNGARAN – Bupati Semarang Mundjirin mengimbau kepada wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi maupun badan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan-SPT).
Hal itu menurutnya, juga berlaku bagi ASN Pemkab Semarang. Dengan lebih awal melaporkan SPT, dirinya yakin nantinya wajib pajak tidak akan repot mengurus laporan selanjutnya. Saat ini sudah ada aplikasi E-Filing, sehingga para wajib pajak bisa mengisi langsung dan mendapat tanda terima pelaporan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan kemudahan yang diberikan Kementerian Keuangan RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, mestinya masyarakat lebih sadar lagi melaporkan SPT disamping taat membayar pajak sesuai isian yang tertera di aplikasi.
Mundjirin menambahkan, dengan membayar pajak, nantinya uang negara bisa dimanfaatkan kembali kepada masyarakat.
(red)