RASIKAFM – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Jepara hingga kini belum disepakati. Sebab ada perbedaan pendapat. Asosiasi pengusaha tidak ingin ada kenaikan. Sedangkan serikat buruh menginginkan ada kenaikan UMK.
Baca Juga :
Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Hidayat mengatakan mengatakan, pekan lalu sudah ada pembahasan antara dewan pengupahan, serikat buruh, hingga Apindo. Namun belum ada kesepakatan nominal. Ada perbedaan pandangan dalam proses penentuan nominal.
Dari pihak asosiasi pengusaha menginginkan tidak ada kenaikan UMK sebagaimana surat edaran menteri. Sebaliknya, serikat buruh menginginkan adanya kenaikan UMK yang besarannya ditentukan sesuai kriteria hidup layak. Untuk itu akan dilakukan pertemuan lagi pekan ini, karena 14 November harus sudah dikirim ke Gubernur.
Baca Juga :