
UNGARAN – Mengaku dirumahkan karena terdampak Corona, Sigit Prasetyo (25), warga Dusun Kaliulo, Pringapus, Kabupaten Semarang nekat memalsukan uang senilai lebih dari Rp6,5 juta. Aksinya terbongkar saat dia membeli 1 unit hp seharga Rp1,1 juta.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam pres rilisnya mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan men-scan uang asli pecahan Rp100 ribu. Kemudian hasil scan tersebut dicetak pada kertas HVS sehingga menyerupai uang asli. Cara itu diperolehnya usai menonton tutorial di youtube.
Uang palsu hasil cetakan tersebut kemudian digunakan untuk bertransaksi HP second. Sang pemilik HP yang curiga kemudian memeriksa uang hasil penjualan dan diketahui uang palsu. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan tersangka berhasil ditangkap.
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain uang pecahan yang diduga palsu senilai Rp 6,7 juta, 2 unit hp, 1 printer dan sepeda motor. Tersangka dijerat Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp50 milyar. (win)