
SEMARANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY membebaskan cukai 6,21 juta liter etil alkohol yang diperuntukkan sebagai bahan baku hand sanitizer, antiseptik, serta disinfektan dalam upaya pencegahan COVID-19.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan, kebutuhan hand sanitizer dengan bahan baku utama alkohol masih cukup tinggi, namun ketersediaannya di lapangan terbatas. Oleh karena itu untuk mendorong produksi hand sanitizer, antiseptik, disinfektan, dan sejenisnya yang berbahan baku alkohol untuk kepentingan sosial, pemerintah memberi kebijakan pembebasan cukai. Terdapat delapan perusahaan dan lembaga yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai alkohol tersebut.
Selain itu bea cukai juga memberi keringanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor masker kesehatan dan alat perlindungan diri (APD) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.