SEMARANG – Dinas pencatatan sipil atau dispendukcapil kota Semarang, menghentikan sementara pelayanan rekam data e- KTP untuk antisipasi penyebaran virus korona.
layanan data kartu tanda penduduk elektronik atau KTP di instruksikan untuk ditunda . langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona. menanggapi hal tersebut ,Walikota Semarang hendrar Prihadi telah menginstruksikan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan penutupan pelayanan tatap muka yang dilakukan mulai tanggal 20 hingga 30 Maret 2020. Sebagai gantinya akan dialihkan secara online melalui dispendukcapil.semarangkota.go.id
Untuk mengakses pendaftaran online dispendukcapil masyarakat cukup melakukan pendaftaran, kemudian login menggunakan nomor induk KTP atau Nik.