
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi. (Foto/win)
UNGARAN – Penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 menjadi fokus utama KPU Kabupaten Semarang dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Salah satunya dengan menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu di atas 37,3 derajat. Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menuturkan, sebelum melakukan pencoblosan, petugas akan mengukur suhu menggunakan termometer tembak.
Jika pemilih diketahui bersuhu di atas 37,3 derajat maka langsung diarahkan ke bilik khusus yang lokasinya tidak jauh dari TPS asal. Bilik khusus tersebut merupakan bilik transparan agar tetap memenuhi unsur kejujuran.
Hal itu dilakukan sebagai langkah mencegah timbulnya klaster Pilkada dan untuk mempermudah masyarakat sehingga mereka bisa memilih dengan cepat, tanpa harus menunggu.
Maskup menambahkan, KPU juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan tempat penampungan limbah air cuci tangan di lokasi TPS.
Selain itu, tiga boks masker masing-masing berisi 50 lembar juga harus ada, dengan rincian satu boks disediakan bagi petugas sementara dua sisanya disediakan bagi pemilih yang tidak mengenakan masker. (win)