
AMBARAWA – Sebanyak 150 narapidana di Lapas kelas II A Ambarawa dibebaskan, sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas tersebut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Ambarawa Warsianto mengatakan, para napi yang dibebaskan adalah yang sudah menjalani 2,3 masa hukuman. Sedangkan sisa pidana bagi napi yang dibebaskan dijalani dirumah dengan bentuk asimilasi.
Pembebasan napi ini, berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Ham no 10 th 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid 19. Menurutnya, bagi napi yang dibebaskan tetap menjalani wajib lapor, sebagai kewajiban dan sesuai aturan yang ditentukan.
Warsianto berharap agar para napi yang dibebaskan untuk tetap tinggal di rumah, mengingat saat ini kondisinya merupakan darurat Covid-19, sekaligus sebagai upaya untuk pencegahan Corona