RASIKAFM.COM

Cegah Penyebaran Corona, Operasional Pasar Suruh Dikurangi 4 Jam

Sejumlah tenaga medis saat melakukan rapid test terhadap pedagang Pasar Suruh, Kabupaten Semarang di komplek pasar tradisional tersebut, Senin (8/6/2020). Foto: IST

SEMARANG – Guna mencegah penyebaran virus covid 19 dilingkungan pasar, jam operasional dipasar Suruh, Kabupaten Semarang dibatasi. Sekarang hanya buka hingga pukul 13.00 WIB atau dikurangi empat jam. Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi penularan dan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Kepala Pasar Suruh Kabupaten Semarang Endang Sehati menyatakan, pengelola pasar telah melakukan berbagai upaya dan langkah untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam pasar tradisional tersebut. Selain mengurangi jam operasional, juga diterapkan protokol kesehatan dengan pemasangan bilik disintektan pada areal pintu masuk.

“Pedagang atau pembeli kami wajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan. Ini sudah kami terapkan dan berjalan dengan baik. Pedagang juga sudah menjalani rapid test,” ujarnya.

Dia berharap, dengan penerapan protokol kesehatan, pedagang Pasar Suruh dan orang-orang yang bekerja di lingkungan pasar serta pembeli bisa terhindar dari COVID-19.

“Mari kita bersama-sama melakukan gerakan pencegahan virus Corona. Patuhi imbauan pemerintah dan laksanakan protokol kesehatan,” ujarnya. (rif)

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pelaku Perang Sarung di Bawen Menangis Sesenggukan Saat Dipertemukan dengan Orang Tuanya
28 March 2023
12 pelaku perang sarung yang terdiri dari dua kelompok, yakni kelompok Salatiga dan Ambarawa, berhasil diamankan oleh warga setempat bersama petugas Polsek Bawen di wilayah Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Selasa (28/3/2023) dini hari. Dari 12 pelaku tersebut, tiga di antaranya masih...
Lengkapnya »
Jualan Obat Mercon, 3 Pelaku Terancam Berlebaran di Penjara
28 March 2023
Tiga orang nekat menjual bubuk mesiu (obat mercon) ditangkap di Kota Salatiga dan akan menjalani Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di dalam Tahanan Polres Salatiga. Ketiganya akan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Polisi mengamankan delapan kilogram bubuk mesiu dan lima lembar kertas sumbu....
Lengkapnya »
Pelaku Perampokan Kabur dengan Uang 100 Juta, Dua Korban Terluka
28 March 2023
Perampokan terjadi di Toko Pak Nasirun, Desa Kaliwunggu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada hari Senin, 27 Maret 2023. Dalam kejadian ini, dua orang korban, yaitu Nasirun dan Pak Gunawan, mengalami luka tembak dan segera dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidarja. Pelaku perampokan terdiri dari tiga...
Lengkapnya »
Bukan Buka Puasa Bersama, Sejumlah Pejabat di Salatiga ini Ikuti Sholat Tarawih Perdana Forkopimda
28 March 2023
Bersama Forkopimda, Komandan Korem 073/Makutarama Kolonel Inf Purnomosidi menghadiri sholat Tarawih di rumah dinas Walikota Salatiga dengan tema 'Ramadhan Wujudkan Masyarakat Yang Ramah, Toleran Dan Rukun'. Setelah sholat, dilanjutkan dengan pengajian singkat oleh H. Taufikur Rahman, Kepala Kantor Kementrian...
Lengkapnya »
Jelang Bukber, Ratusan Orang Ngabuburit di "Pasar Bukan" Suruh
28 March 2023
"Pasar Bukan", pusat ngabuburit yang dijalankan oleh Karang Taruna Amukas di Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Dengan lebih dari 50 lapak pedagang yang menyediakan berbagai menu jajanan ndeso hingga kuliner berbagai tanah air dengan harga yang terjangkau. Di pasar ini bisa mencari makanan khas seperti...
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN